Pimpin Rakoor, Bupati Way Kanan Bahas PAD dan Rencana Penyusunan Roadmap ETPD

    Pimpin Rakoor,  Bupati Way Kanan Bahas PAD dan Rencana Penyusunan Roadmap ETPD
    Poto dokpim wk. Bupati Way Kanan, H Raden Adipati Surya, Pimpin Rakoor PAD dan Rencana Penyusunan Roadmap ETPD Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Pemkab

    WAY KANAN - Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., memimpin Rapat Koordinasi (Rakoor) Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Rencana Penyusunan Roadmap Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) Tahun 2022 di Ruang Rapat Utama Pemda setempat, Kamis (10/03/2022). 

    Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), Saipul, S.Sos., M.IP, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab, Selan, S.Sos., M.M, Inspektorat Daerah Kabupaten, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),  Dinas Perikanan, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Pendapatan Daerah, Bagian Perekonomian dan Bagian Hukum Setdakab serta RSUD Zainal Abidin Pagar Alam.

    Bupati Adipati mengatakan bahwa upaya digitalisasi Daerah memiliki tantangan tersendiri bagi Kabupaten Way Kanan, sehingga penyusunan roadmap dan timeline ETPD Kabupaten Way Kanan harus diusahakan bersama guna tercapainya target roadmap dan timeline  ETPD setiap tahunnya. Yang tentunya untuk mewujudkan efektifitas dan efisien pengelolaan keuangan daerah, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, optimalisasi kualiltas pelayanan publik, dan mencegah kebocoran pelayanan publik, khususnya tansaksi pengelolaan pembayaran pajak dan restribusi Daerah di Wilayah Kabupaten Way Kanan.

    “Rapat ini adalah sebagai tindaklanjut dari rangka penyusunan roadmap ETPD sebagai amanat dari Kepres Nomor 3 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 56 Tahun 2021, sebagai langkah konkrit Pemkab Way Kanan membentuk Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan ETPD, salah satunya upaya terpadu dan terintegrasi untuk mengubah metode transaksi Pemda, dari transaksi tunai menjadi transaksi non tunai berbasis digital."papar Adipati, dalam sambutannya. Lebihlanjut dijelaskannya.

    "Saya dan kita semua berharap program inovasi unit berbasis data dan teknologi, tentu saja diharapkan dapat mendukung pelayaan masyarakat dan pengambil kebijakan berdasarkan data, dengan prinsip mampu mengakselerasi transformasi digital Pemerintahan, untuk mempermudah masyarakat menggunakan perangkat teknologi digital, sehingga raker ini mampu memadukan satu pandangan daam gerak langkah dan menghasilkan rumusan-rumusan jitu, yang sejalan dengan misi pertama Kabupaten Way Kanan yaitu mewujudkan tatakelola Pemerintahan yang baik”, ujar Adipati.

    Adipati juga berharap dengan memperkuat kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah yang didukung ASN yang kompeten berbasis kinerja, pelayanan publik yang semakin baik dan dikembangkan SPBE, yang tujuannya adalah untuk meningkatkan PAD Kabupaten Way Kanan, untuk dapat menciptakan masyarakat Way Kanan yang Unggul dan Sejahtera.(Tr)

    Way Kanan Lampung
    Aftisar Putra

    Aftisar Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Way Kanan Rakoor Kesiapan Jelang...

    Artikel Berikutnya

    Pengesahan 3 Raperda, DPRD Way Kanan Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Satgas Kizi TNI Konga XXXVII-J MINUSCA CAR Terima Penghargaan Environmental Penghargaan Penjagaan Lingkungan Terbaik

    Ikuti Kami