Pengesahan 3 Raperda, DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna

    Pengesahan 3 Raperda, DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna

    WAY KANAN - Selasa, 15 Maret 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan, melaksanakan Rapat Paripurna Pengesahan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bertempat di Ruang Rapat DPRD setempat.

    Pengesahan Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut diantaranya : 1. Peraturan Daerah Tentang Retribusi  Persetujuan Bangunan Gedung.2. Peraturan Daerah Tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan 3. Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan NOMOR 3 TAHUN 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada  PT. BANK LAMPUNG.

    Rapat Paripurna dihadiri pula Ketua, Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD, Ibu Anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Sekretaris DPRD, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan.

    Diawal Sambutan tertulisnya, Bupati Way Kanan, H. Raden Adipati Surya, S.H., M.M., memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas perkenan-Nya jualah pada hari ini kita dapat mengikuti Rapat Paripurna, dengan agenda pendapat akhir terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan. Shalawat teriring salam, marilah senantiasa kita sampaikan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya. Semoga kita senantiasa dapat menjadi pengikut Beliau yang istiqamah serta akan mendapatkan syafa’at Beliau di akhir zaman. Aamiin yaa robbal ‘alamin.

    "Kita telah bersama-sama mendengarkan serangkaian tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Way Kanan terhadap ketiga rancangan peraturan daerah tersebut diatas. Pandangan dan pemikiran yang telah disampaikan sangatlah membantu dan mendorong kami dalam proses perbaikan kedepannya."ucap Bupati.

    Lanjutnya, "Melalui kesempatan ini, kami ucapkan terima kasih kepada segenap anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2022. Hal ini telah melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan menyempurnakan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semua itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab kita dalam kesinambungan proses pembangunan menuju Way Kanan unggul dan sejahtera."sebut Bupati.

    Bupati juga menyampaikan bahwa Pengesahan 3 (Tiga) Raperda ini sangat penting artinya untuk memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat agar segala sesuatu yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Persetujuan untuk disahkannya ke-3 (Tiga) Raperda ini sebagai salah satu upaya komitmen bersama antara pemerintah dan DPRD Kabupaten Way Kanan.

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, serta mempertimbangkan bangunan gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka hal ini menjadi penting, untuk menyesuaikan dan menentapkan kembali Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, mengingat Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung merupakan salah satu penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Way Kanan dari sektor retribusi daerah.

    Pemerintah juga melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA), hal ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    "Semoga dengan disahkannya perda ini kita dapat memenuhi hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga Kabupaten Way Kanan dapat kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak yang lebih tinggi yaitu tingkat Madya."jelas Bupati.

    Dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan, juga untuk tetap menjaga komitmen sebagai pemegang saham dalam mengembangkan PT. Bank Lampung, serta telah dipenuhinya kewajiban Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2020, dimana nilai Penyertaan Modal dan dividen yang diterima Pemerintah Kabupaten Way Kanan dari PT. Bank Lampung,  selama 2 dekade telah membukukan Akumulasi Capital Gain sebesar Rp.23.974.039.654, - (Dua puluh tiga milyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga puluh sembilan ribu enam ratus lima puluh empat rupiah), hal ini terjadi trend jumlah dividen yang diterima selalu meningkat dan Pemerintah Daerah  Kabupaten Way Kanan konsisten menerima dividen sejak 2004 hingga saat ini.

    "Untuk itu dengan disahkannya Perda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada PT. Bank Lampung hari ini, maka dapat direkomendasikan Rencana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada PT. Bank Lampung tahun 2022-2026 adalah sebesar Rp. 20.300.000.000, 00 (dua puluh milyar tiga ratus juta rupiah)."ungkap Bupati.

    Dengan telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan DPRD Kabupaten Way Kanan, maka untuk selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan akan menyampaikan ketiga Raperda tersebut kepada Gubernur Lampung, dan Kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mensosialisasikan serta menyusun petunjuk teknis guna menjadi pedoman pelaksanaannya.

    "Perkenankan kami sekali lagi menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan Yang Terhormat, yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh, mudah-mudahan kerja keras yang kita lakukan akan menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat di Kabupaten Way Kanan yang kita cintai ini. dan kita berdo’a, semoga Allah SWT meridhoi semua usaha yang kita lakukan. Amin Ya Robbal’alamin."tutup Bupati.(Tr)

    Way Kanan Lampung
    Aftisar Putra

    Aftisar Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Way Kanan Rakoor Kesiapan Jelang...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Bumi Agung Way Kanan Berhasil Ungkap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami